Mustofa Nahrawardaya ditangkap dan jadi tersangka atas tuduhan penyebar hoax. Polisi menilai cuitan hoax Mustofa juga memicu keonaran.
"Cuitannya buat onar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
Ulah Mustofa ini, mendorong Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk melontarkan sindiran. Menurut TKN, fungsi media sosial kini justru mulai kembali membaik untuk mempersatukan masyarakat dengan nilai-nilai positif.
"Yang penting saat ini adalah kita harus sudah mulai membalik fungsi sosial medsos yang selama ini sangat menimbulkan kekisruhan, menjadi kekuatan yang semakin mensolidkan warga dengan hal-hal positif dan mencerdaskan," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Daniel Johan, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
Daniel bahkan mendorong munculnya gerakan sosial untuk menolak 'sampah medsos'. Karena, menurut dia, elemen bangsa yang memiliki kecakapan dalam bidang ini harus saling bahu-membahu menyelesaikan persoalan penyebaran hoax.
"Harus ada gerakan sosial untuk menolak sampah medsos dalam berbagai bentuknya. Kalau tidak, nanti lama-lama ketahanan nasional kita runtuh hanya karena socmed. Para pakar budayawan sosiologi harus turun gunung bersama elemen lainnya memikirkan hal ini secara serius," ujar politikus PKB itu.
Berbeda dengan TKN, BPN justru akan pasang badan untuk Mustofa. BPN siap untuk menyediakan bantuan hukum untuk anggotanya yang tersandung kasus hoax itu.
"Ya kami akan menyiapkan serta memberikan bantuan hukum dari BPN kepada Mas Mustofa ya," ujar anggota Direktorat hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Ali Lubis, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
"Terlebih kan mas Mustofa merupakan bagian dari BPN juga," imbuh dia.
Lebih lanjut, Ali Lubis mengatakan pihaknya juga bakal mencari tahu soal duduk perkara yang menjerat Mustofa. Sebab, saat ini, kata dia, BPN belum mengetahui informasi detail kasusnya.
"Namun, terkait posting-an yang menjadikan dia sebagai tersangka kami belum tau soal apa," kata Ali Lubis.
Sebelumnya, Mustofa Nahra ditangkap hari ini di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.
Polri membenarkan telah menangkap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Saat ini Mustofa masih diperiksa di Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini Mustofa sudah ditahan di Bareskrim Polri. Pihak pengacara mengatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Anggota BPN Mustofa Nahra Tersangka Hoax 22 Mei:
Anggota BPN Mustofa Nahra Tersangka Hoax 22 Mei:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini