"Pertemuan dengan tim hukum jam 16.00 WIB sore ini di Hotel Le Meridien ," kata komisioner KPU Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/5/2019).
Hasyim mengatakan, dalam 3 hari, pihaknya akan melakukan pembahasan persiapan internal. Tim biro hukum KPU juga akan masuk tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pileg dan Pilpres di MK.
Baca juga: Jalan Konstitusi Terakhir Prabowo-Sandi |
"Secara internal KPU, dalam 3 hari ke depan, akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani gugatan, tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli biro hukum KPU, dan juga tenaga staf sekjen KPU," kata Hasyim.
Tim hukum ini akan terbagi dalam sejumlah tim. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah penanganan masing-masing perkara.
"Tim akan kita bagi menjadi beberapa tim, yang akan menangani masing-masing perkara. Kenapa dibagi karena dokumen pasti banyak, sebagai dokumen alat bukti," tuturnya.
KPU sebelumnya telah merilis nama 5 firma hukum yang akan mendampingi KPU dalam gugatan di MK. Berdasarkan data, AnP Law Firm ditunjuk untuk menangani gugatan Pilpres.
Sedangkan 4 firma hukum lainnya menangani gugatan pileg dan DPD. Di antaranya Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, dan Nurhadi Sigit & Rekan.
BPN Ajukan 51 Bukti ke MK, Termasuk Laporan yang Ditolak Bawaslu:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini