Tak Hadir di KPK, Sofyan Basir Kirim Surat Minta Penjadwalan Ulang

Tak Hadir di KPK, Sofyan Basir Kirim Surat Minta Penjadwalan Ulang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 15:59 WIB
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK telah menerima surat pemintaan penundaan pemeriksaan dari Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir. KPK mengaku masih akan mempelajari surat tersebut.

"Surat tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).

Febri tidak menjelaskan secara detail isi surat dari Sofyan Basir. Namun, ia mengatakan surat itu intinya Sofyan tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang," sebut Febri.

Namun, Febri belum menjelaskan kapan penjadwalan ulang terhadap Sofyan Basir. Febri menegaskan penyidikan terhadap kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Sofyan Basir terus berjalan.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini," kata dia.

Sofyan Basir sendiri rencana menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Namun, Sofyan Basir melalui Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan di KPK. Sebab, Sofyan sedang menghadiri pemanggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara.

"Pada pagi ini kami sampaikan bahwa Bapak Dirut PLN Sofyan Basir, pagi ini memenuhi panggilan di Kejaksaan Agung. Tentunya sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya untuk memenuhi undangan panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) PT PLN,"kata Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Sofyan sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu, Sofyan tak ditahan usai diperiksa KPK. Dia juga membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.


Simak Juga "Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Ditunda"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads