Relawan Laporkan Pria Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto ke Polda Metro

Relawan Laporkan Pria Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto ke Polda Metro

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 10:34 WIB
Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Seorang relawan Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C. Suhadi, melaporkan pria yang mengancam Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto ke Polda Metro Jaya. Suhadi melaporkan pria itu dengan tuduhan makar.

"Saya sebagai bangsa nggak senang dengan kepala negara dicaci maki. Saya sebagai rakyat, relawan Jokowi juga, saya nggak suka Presiden saya dicaci maki gitu, apalagi dikata-kata mau dibunuh dan sebagainya," kata C Suhadi kepada detikcom, Jumat (24/5/2019).



Laporan Suhadi dibuat pada 22 Mei 2019. Suhadi melaporkan pria tersebut karena tak terima Jokowi sebagai kepala negara dilecehkan.

"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata 'bunuh Presiden'. Ada beberapa pasal juga saya laporkan," imbuh Suhadi.

Suhadi pertama kali mendapatkan video itu dari grup-grup WhatsApp. Kemudian dia men-download video itu dan dimasukkan ke flashdisk untuk kemudian diberikan kepada polisi sebagai bukti dalam laporannya.



Dalam video yang diterima detikcom dan dilaporkan oleh Suhadi, terdapat seorang pria mengenakan pakaian putih dan bersorban berwarna gelap. Ada pula satu pria juga yang mengenakan pakaian berwarna gelap. Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto.

"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau," ucap seorang pria dalam video tersebut.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono belum mendapatkan informasi bahwa pelaku pengancam Presiden Jokowi itu sudah ditangkap. "Belum ada info sudah diamankan," kata Argo.

Laporan Suhadi itu teregister pada LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang dilaporkan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.


Simak Juga "Pria Pengancam Penggal Jokowi Kirim Surat Maaf ke Presiden":

[Gambas:Video 20detik]

(sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.