"Total 228 permohonan. Itu terdiri dari 219 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).
Dikatakan Fajar, jumlah permohonan ini kemungkinan masih akan bertambah. Sebab, MK belum menerima semua berkas permohonan yang telah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP) sebelum pukul 01.46 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar menuturkan MK sempat menghentikan pelayanan penerimaan berkas gugatan sengketa pemilu untuk istirahat sahur. Namun pelayanan kembali dimulai pada pukul 08.00 pagi ini.
"Ini sampai menjelang sahur tadi, sebelum di break untuk sahur. Pemohon yang sudah mengambil NUPP akan dilayani kembali pada pukul 08.00 ini," kata Fajar.
Dengan demikian, Fajar menuturkan permohonan gugatan sengketa pileg akan terus bertambah. Itu disebabkan pemohon yang telah mengambil NUPP akan menyerahkan berkas permohonan ke MK.
"Jadi jumlah permohonan yang diajukan itu, sangat mungkin bertambah," lanjut Fajar.
Seperti diketahui sebelumnya, sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa (21/5) terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg diselesaikan hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Sementara itu, untuk gugatan hasil pilpres, ada perpanjangan waktu, yakni di hari yang sama hingga pukul 24.00 WIB. Namun hingga saat ini, salah satu peserta pilpres belum mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK.
Simak Juga "JK Apresiasi Prabowo Tempuh Jalur MK, Minta Pendukungnya Tenang":
(lir/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini