"Alat bukti yang kami sita adalah bambu runcing, kemudian besi pemukul, alat senjata tajam, katapel, dan busurnya juga kami peroleh," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Slipi, Jakarta Barat pada Kamis (23/5/2019).
Polisi juga menemukan beberapa petasan dan molotov. "Petasan ini 24 jam nggak pernah habis," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini sudah disiapkan di setiap gang untuk melakukan penyerangan kepada pihak polisi, kemudian bom molotov sudah disiapkan juga," ucapnya.
Hengki menegaskan peralatan tersebut bukan alat peraga dalam penyampaian pendapat. Sebab, benda-benda tersebut jelas dilarang oleh undang-undang digunakan sebagai 'alat peraga' aksi.
"Ini bukan buat menyampaikan pendapat di muka umum, bukan. Ini memang untuk membuat kerusuhan," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini