"Kita ketemu beberapa fakta hukum dan alat bukti antara lain bahwa dari penangkapan di TKP Pertamburan, kami peroleh beberapa alat bukti antara lain senjata tajam, kemudian busur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya, SLipi, Jkaarta Barat pada Kamis (23/5/2019).
Hengki mengatakan, alat 'tempur' massa itu sudah dipersiapkan di gang untuk menyerang polisi. Polisi juga menemukan barang bukti lain seperti bom molotov hingga bambu runcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga kita temukan bambu runcing, kemudian petasan, yang ini kami lihat (digunakan) setiap aksi kelompok ini," kata Hengki.
Hengki menegaskan, peralatan tersebut bukan alat peraga dalam penyampaian pendapat. Sebab, benda-benda tersebut jelas dilarang oleh undang-undang digunakan sebagai 'alat peraga' aksi.
"Ini bukan buat menyampaikan pendapat di muka umum, bukan. Ini memang untuk membuat kerusuhan," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini