Menag Ungkap Asal Duit di Laci, KPK Cari Bukti

Round-Up

Menag Ungkap Asal Duit di Laci, KPK Cari Bukti

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Mei 2019 03:30 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tengah meniti tangga 'keramat' KPK menuju ke ruang pemeriksaan (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ratusan juta rupiah ditemukan penyidik KPK dari laci meja kerja Lukman Hakim Saifuddin. Sempat jadi misteri tentang asal usulnya, kini Menteri Agama (Menag) itu buka suara.

Lukman mengaku total uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu itu bersumber dari tiga penerimaan resmi berkaitan dengan jabatannya. Sebagian uang itu disebut Lukman dari honorarium berbagai kegiatannya, sebagian lainnya adalah dana operasional sebagai menteri, dan yang lainnya adalah sisa dana perjalanan dinas.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari semua itu adalah akumulasi dari ketiga sumber tadi yang lalu kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya," kata Lukman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Uang yang disita itu dibawa KPK usai menggeledah Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Sebab, KPK berkeyakinan Rommy menerima suap berkaitan dengan dugaan 'jual-beli' jabatan di tubuh kementerian itu.

Lantas, percayakah KPK dengan kesaksian Lukman itu?



Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengamini keterangan Lukman usai menjalani pemeriksaan di KPK tersebut. Namun bagi KPK, menurut Febri, pengakuan dari seorang saja tidak bisa serta merta menjadi pembenaran.

"Pada prinsipnya KPK memang tidak pernah bergantung pada bantahan atau keterangan satu pihak saja," ucap Febri.

Setelah mendengar pengakuan dari Lukman tersebut, penyidik KPK--disebut Febri--tidak akan tinggal diam. Kecocokan bukti lain dalam pusaran perkara itu ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.

"KPK tentu akan mendalami informasi ini dan melihat bukti-bukti lain terkait dengan sumber dana uang tersebut," kata Febri.




Dalam pusaran kasus ini Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya atas nama Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Muafaq disebut memberikan suap ke Rommy demi mendapat jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan hal serupa juga dilakukan Haris untuk menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.


KPK: Menag Kembalikan Rp 10 Juta Usai OTT Rommy
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads