Keempatnya adalah Erwin Hady, Badri, Mastari dan Sofian. Dalam vonis majelis yang dipimpin Slamet Widodo keempatnya divonis pidana 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan dan didenda sebesar Rp 500 ribu rupiah subsider 7 hari kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah," kata Slamet dalam putusan yang dibacakan secara bergantian di Jl Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Giliran BPN Dipolisikan Terkait Dugaan Makar |
Keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 532 UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, baik JPU dan terdakwa mengaku menerima keputusan hakim.
Keempat terdakwa ini, sebelumnya melakukan pencoblosan 3 sisa surat suara. Susat suara tersebut adalah milik pemilih yang sebelumnya telah mendaftar untuk mencoblos namun tak kembali ke TPS sampai batas waktu pemilihan.
Terdakwa Erwin Hady yang waktu itu sebagai ketua KPPS meminta persetujuan soal 3 surat suara sisa ini. Dari situ, kemudian mereka bersekapat untuk melakukan pencoblosan. Hal ini kemudian menjadi temuan pengawas Pemilu dan tidak berapa lama kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU.
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini