"Ada serangkaian perbuatan atau peristiwa yang mengindikasikan bahwa itu adalah mengarah kepada makar. Di antaranya adalah pada tanggal 31 Maret 2019, itu ada pernyataan dari Saudara Amien Rais yang notabenenya dia duduk sebagai anggota Dewan Pembina di BPN, yang menyatakan atau menyerukan untuk melakukan people power," kata Miko di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Miko menuturkan contoh lain dari perbuatan yang dinilai makar, yakni seruan people power dari Eggi Sudjana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu, juga ajakan Eggi Sudjana yang long march dari Lapangan Banteng untuk demo di Bawaslu, lalu ada kegiatan lain," sambung Miko.
Miko juga menilai acara BPN Prabowo-Sandi yang membahas dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid beberapa waktu lalu disusupi ajakan makar.
"Nah terakhir yang bisa kami pantau adalah adanya acara yang diselenggarakan BPN bertemakan masyarakat untuk pemilu berintegritas, yang intinya acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019. Jadi peristiwa satu dengan yang lain itu saling berkaitan dan kami laporkan ini sebagai dugaan tindakan tindak pidana makar," terang Miko.
"Yang kami laporkan adalah lembaganya, BPN. Jadi BPN ini sebagai pencetus gerakan people power itu," imbuhnya.
Sebagai barang bukti, Miko melampirkan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video Eggi dan Amien saat menyerukan people power. Dia juga melampirkan surat daftar pengurus BPN.
Laporan Miko terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0495/V/2019/BARESKRIM tertanggal 21 Mei 2019.
Berubah Pikiran, BPN Kini Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini