"Secara umum sudah membaik, tadi kami juga melihat luka di tubuhnya E sudah mengering," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu ketika dihubungi via telepon di Denpasar, Bali, Kamis (23/5/2019).
Edwin datang bersama tiga staf LPSK untuk bertemu dengan Eka dan adiknya Santi Yuni Astuti yang menjadi korban kekerasan majikannya. Pertemuan itu digelar di Polda Bali siang tadi dan didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Sang Ayu Alit Saparini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi fisik kami melihatnya sepertinya berat badannya nggak normal, ternyata mereka kadang kala dihukum tidak diberi makan dalam satu hari. Jadi berat badannya mereka setelah bekerja turun drastis," terangnya.
Edwin mengatakan saat ini kedua korban berada dalam perlindungan dan tinggal di rumah aman. Dia mengatakan LPSK bakal memproses permohonan perlindungan hingga hak restitusi atau ganti rugi korban.
"Kalau diputuskan diterima permohonananya kami akan datang kembali untuk mekanisme perjanjian perlindungan," tutur Edwin.
Dari keterangan kedua korban, dia juga mendorong kepolisian untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku. "Mengingat beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini dapat terpenuhi," ucapnya.
Peristiwa penyiraman air mendidih ini terjadi pada Selasa (7/5) di kawasan Gianyar, Bali. Eka Febriyanti disiram air mendidih majikannya Desak Made Wiratningsih, sekuriti Kadek Erik Diantara, dan adiknya Santi Yuni Astuti.
Belakangan Santi diketahui terpaksa melakukan penyiraman itu karena diancam. Dari hasil penyelidikan polisi, Santi juga merupakan korban penganiayaan majikannya.
Saat ini majikan penyiram air mendidih, Desak dan Erik sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23/2004 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini