"Kedua tersangka resmi ditahan," ujar Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).
Andi mengatakan sudah punya cukup bukti untuk menahan kedua tersangka. Bukti tersebut menunjukkan Desak dan Erik melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Eka mendapatkan perawatan intensif di RS Trijata Polda Bali dan mendapat pengawasan polisi. Sementara Santi juga sudah mendapatkan perawatan.
"Korban Eka dirawat di RS Bhayangkara dan dalam perlindungan sementara Polri. Sementara Santi sendiri sudah diadakan pengobatan tapi tidak kita rawat karena bekas luka siram air, dibakar masih ada dalam tubuh korban," tuturnya.
Kasus penyiraman ini terjadi Selasa (7/5) lalu. Eka disiram air mendidih oleh majikannya Desak Made Wiratningsih, adiknya Santi Yuni Astuti, dan sekuriti bernama Kadek Erik Diantara.
Dari hasil pemeriksaan, Santi melakukan penyiraman karena di bawah ancaman majikannya. Saat ini Eka mendapatkan perawatan intensif di RS Trijata Polda Bali dan mendapat pengawasan polisi, sementara Santi juga sudah mendapatkan perawatan.
"Korban Eka dirawat di RS Bhayangkara dan dalam perlindungan sementara Polri. Sementara Santi sendiri sudah diadakan pengobatan tapi tidak kita rawat karena bekas luka siram air, dibakar masih ada dalam tubuh korban," tuturnya.
Atas perbuatannya Desak dan Erik dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23/2004. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara. (ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini