Juru bicara Fajar Laksono menilai waktu penanganan gugatan pilpres relatif cepat karena terpotong momen Idul Fitri. Untuk itu, pendaftaran gugatan oleh peserta pilpres akan diregistrasi seusai Lebaran.
"Ini relatif cepat. Katakalah tenggat waktu sampai Jumat (24/5) proses verifikasi. Tapi kita baru meregistrasi setelah Lebaran. Sebab apa? Kalau diregistrasi dalam waktu dekat ini, hukum acara MK itu mewajibkan setelah registrasi paling lama 7 hari sudah harus sidak. Bisa-bisa kita semua nggak Lebaran," katanya di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini jadwal yang dikeluarkan oleh MK dalam menangani sengketa Pilpres 2019.
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan akan berakhir besok.
Maksimal 11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25 Juni-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
Terkuak! Alasan BPN Akhirnya Putuskan Maju ke MK:
(eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini