Ratusan Petugas KPPS Wafat, MK: Jangan Salahkan MK soal Pemilu Serentak

Ratusan Petugas KPPS Wafat, MK: Jangan Salahkan MK soal Pemilu Serentak

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 10:58 WIB
Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dalam Pemilu serentak 2019. Pemilu serentak dikritisi. Ketua Komisi II DPR mengungkit Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak yang memutuskan Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak, namun MK menolak disalahkan.

"Persoalan implementasi di lapangan, ini persoalan yang harus dilihat dan disikapi secara rasional. Artinya, jalan keluarnya bukan dengan menghendaki hal-hal lain yang justru tidak sejalan dgn konstitusi, termasuk dengan menyalah-nyalahkan MK yang telah memutus desain Pemilu serentak," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Sampai Sabtu (4/5) kemarin, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 440 orang. MK sangat prihatin dengan meninggalnya ratusan orang tersebut. MK berharap pelaksanaan Pemilu serentak ke depan bisa lebih baik lagi sehingga kejadian meninggalnya ratusan anggota KPPS tak terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tentu kita semua prihatin, tidak mengharapkan hal itu terjadi. Justru dari proses ini bangsa ini belajar dan memahami bahwa tantangan menegakkan demokrasi konstitusional in casu melalui pemilu serentak, itu besar adanya, tidak main-main, nyawa menjadi taruhan, sehingga solusi implementasi penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang memerlukan perhatian, kultur berkonstitusi, serta kerja sama seluruh pihak, seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat," tutur Fajar.

Putusan pemilu serentak dibacakan MK pada Kamis, 23 Januari 2014. Putusan itu atas permohonan Effendi Gazali. Pada 21 Juli 2017 dini hari, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU itu pada 15 Agustus 2017.



"MK memutus Pemilu serentak ya karena memang sudah semestinya, demikian itulah kehendak UUD 1945. Putusan itu merupakan penilaian hukum atas fakta yang terungkap di persidangan, pertimbangan hukum, serta keyakinan, dan metode penafsiran konstitusi yang dipilih MK. Setidaknya sampai hari ini, itulah tafsir MK yang menjadi hukum konstitusi terhadap desain penyelenggaraan Pemilu seperti apa yang sejalan dengan UUD 1945," tutur Fajar.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengungkit putusan MK yang mengamanatkan Pileg dan Pilpres 2019 digelar serentak. Dia menceritakan, dulu DPR tetap berpendapat Pemilu digelar terpisah antara Pileg dan Pilpres.



"Kita perlu membahas kembali apakah penyatuan Pileg dan Pilpres ini sudah benar atau tidak. Kan yang memutuskan ini Mahkamah Konstitusi dulu. DPR sih memisahkan antara Pileg dan Pilpres. Ini kan keputusan MK, bukan keputusan DPR lho," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada wartawan, Sabtu (4/5) kemarin.

Soal ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia, Amali berpandangan itu karena mereka belum pernah menjalankan tugas seperti Pemilu 2019. Beban kerja mereka bertambah karena Pilpres dan Pileg digelar serentak. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu 2019 perlu dibahas kembali supaya peristiwa meninggalnya ratusan orang tak terulang.



Ketua KPU Arief Budiman sendiri menilai Pemilu serentak 2019 melelahkan dan perlu dievaluasi. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sepakat agar Pemilu serentak ini dievaluasi. Wakil Presiden JK meminta ada evaluasi keras, Pileg dan Pilpres perlu digelar terpisah.



Tonton video KPU: Bangsa Ini Patut Berterima Kasih kepada KPPS!:

[Gambas:Video 20detik]

(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads