"Modusnya kenalan lewat FB chating, video call, hampir sebulan terus diajak ketemu. Ketemu diajak ke penginapan, korban terus diancam dicekik leher terus dilakukan pemerkosaan," kata Wakapolres Denpasar AKBP Benny Pramono saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Rabu (22/5/2019).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (15/5) di Penginapan Pondok Arta Jl. Mertasari, Sanur, Bali. Pelaku sempat mengaku sebagai salah satu anggota ormas dan memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan korban pelaku akhirnya ditangkap di rumah keluarga ibunya di Malang, Jawa Timur pada Senin (20/5). Saat ini kondisi korban dilaporkan masih trauma.
"Pelaku ditangkap di Malang. Setelah diperkosa korban dianter lagi ke kos. Korban sampai saat ini masih trauma," ucap Benny.
Barang bukti yang disita polisi yaitu kaos warna putih, 1 celana pendek kain warna coklat, 1 baju rompi warna biru, 1 singlet warna hitam, 1 BH warna merah, 1 celana panjang jeans biru dan 1 celana dalam warna oranye.
Atas perbuatannya dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini