"Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak adalah seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum, juga champions of democracy, sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," kata SBY dalam keterangan pers lewat video kepada wartawan, Selasa (21/5/2019) malam.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan menolak hasil Pilpres 2019. Hasil Pilpres memperlihatkan Jokowi-Ma'ruf Amin punya raihan suara mengungguli Prabowo-Sandiaga Uno. Prabowo akan menempuh langkah hukum sesuai konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dinamika Keputusan BPN hingga Akan ke MK |
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kemudian berubah dari yang semula tak mau menempuh jalur gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK menjadi mau menempuh jalur MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
(dnu/bar)