Sebab, menurut jaksa, hakim menyatakan ada aliran uang Rp 11,5 miliar dari KONI secara bertahap kepada Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi atau aspri Imam. Dari situ, jaksa mempelajari ada-tidaknya uang yang mengalir ke Imam.
"Di dalam pertimbangannya majelis hakim bahwa uang yang diterima Miftahul Ulum untuk pertimbangan Menpora, memang majelis hakim mempertimbangkan ada penerimaan Rp 11,5 miliar yang diterima Miftahul Ulum. Cuma apakah uang dari Miftahul Ulum ini untuk kepentingan Menpora atau sampai ke Menpora, itu yang ingin kami gali lebih lanjut," kata jaksa KPK Ronald seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya langkah kami yang lebih lanjut menunggu putusan ini, kami juga belum menerima putusan lengkap dari perkara ini, tentunya nanti setelah kami pertimbangkan, setelah kami teliti secara saksama, baru bisa menentukan apakah itu bisa dikategorikan sebagai kesaksian palsu atau tidak," ucap jaksa.
Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberi kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Kemudian, Johnny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini