"Pihak kami siap-siap mengajukan sebagai pihak terkait. Dalam hal ini termohon sengketa pemilihan presiden KPU dan sementara pihak lain paslon 01 berhak mengajukan pihak terkait, mengajukan saksi, dan menyanggah pemohon pihak paslon 02," kata pengacara Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Yusril mengaku akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, untuk menghadapi sidang perkara sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Rencananya, Yusril beserta Tim Hukum dan Advokasi TKN menyiapkan beberapa pengacara untuk sidang perkara itu di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yusril mengaku menghormati keputusan Prabowo-Sandi menempuh jalur hukum untuk menolak hasil rekapitulasi KPU. Menurut Yusril, setiap orang boleh mengajukan hak konstitusional ke MK.
"Kita hormati dan sambut dengan baik keputusan paslon 02 membawa keputusan beliau tidak dapat menerima pengumuman KPU membawa ke MK sebagai hak konstitusional beliau punya legal standing ke MK," tutur dia.
Sebelumnya, Prabowo-Sandiaga Uno memutuskan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di Kediaman Prabowo, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
Simak Juga 'Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Jokowi: Semua Ada Dasar Hukumnya':
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini