"Kan batas waktunya 3 hari, pokoknya kita sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," ujar Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Untuk diketahui, pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.
Sebelumnya diberitakan, Prabowo-Sandiaga memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menyikapi penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU, yang dilakukan dini hari tadi. KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sudah mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara terbanyak. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara (55,50%), sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara (44,50%).
Berubah Pikiran, BPN Kini Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK:
(mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini