BPN Prabowo: Gugatan ke MK Diajukan Sebelum Batas Waktu Berakhir

BPN Prabowo: Gugatan ke MK Diajukan Sebelum Batas Waktu Berakhir

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 21 Mei 2019 14:54 WIB
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) (Foto: Twitter @Dahnilanzar)
Jakarta - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengungkapkan gugatan akan diajukan sebelum batas waktu berakhir.

"Kan batas waktunya 3 hari, pokoknya kita sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," ujar Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Untuk diketahui, pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo-Sandiaga memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan untuk menyikapi penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU, yang dilakukan dini hari tadi. KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
KPU sudah mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara terbanyak. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara (55,50%), sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 68.650.239 suara (44,50%).


Berubah Pikiran, BPN Kini Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK:

(mae/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads