"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang didapat detikcom, Kamis (11/4/2019).
Putusan itu diketok hari ini dengan ketua majelis Nelvy Christian serta anggota majelis Baiq Yuliani dan Bagus Darmawan. Menurut majelis, seleksi hakim agung di KY terkait seleksi kualitas, kesehatan, kepribadian dan wawancara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim yang menjadi anggota majelis kasus Jessica Kumala Wongso itu gagal ditahap II (kualitas). Tahapan ini, tidak semata-mata menilai kualitas hukum saja.
"Sehingga Pengumuman Hasil Seleksi Calon Hakim Agung Nomor 07/PENG/PIMH/PIM/RH.01.03/10/2018 tanggal 9 Oktober 2018, juga bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Binsar mendaftar calon hakim agung lewat jalur non-karier pada 2012 tapi gagal. Pada 2016, ia menggugat syarat calon hakim agung ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2017 dan 2018, ia berturut-turut mengikuti seleksi hakim agung dari jalur karier, tapi kembali gagal. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini