"Keluarga terpidana mengembalikan uang pengganti yang menjadi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan," kata Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Muhasnan Mardis di Padang, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/5/2019).
Korupsi itu dilakukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar. Sesuai dengan Putusan MA RI Nomor 261 K/PID.SUS/2009 sebesar Rp 15.713.130. Selain dihukum pidana badan, Syamsurizal juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Ada juga pidana denda yang harus dibayar sesuai putusan pengadilan, namun saat ini pihak keluarga baru membayarkan uang pengganti," katanya.
Kasus Syamsurizal berawal dari penindakan dari tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) provinsi pada 2016. Dalam perjalanan kasusnya, MA dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Syamsurizal dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini