"Nggak juga," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi detikcom, Senin (20/5/2019).
Afif mengatakan tidak semua laporan yang masuk ke Bawaslu dinyatakan kurang bukti. Menurutnya, banyak laporan yang dilanjutkan proses pemeriksaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif menyebut terkait dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) perlu disampaikan bukti minimal 50 daerah. Selain itu, disebutkan bukti yang disampaikan tidak dapat hanya berupa link berita.
"Ya pembuktian TSM kan sekurangnya di 50 daerah. Nggak bisa cuma link berita," sambungnya.
Sebelumnya, Muzani mengaku tak terkejut dengan putusan Bawaslu. Ia mengatakan sudah menduga laporan BPN ke Bawaslu bakal dimentahkan.
"Sudah kita duga. Laporan apa pun pasti dianggap kurang (bukti). Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang," ujar Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo-Sandi soal kecurangan TSM itu karena dianggap tidak didukung cukup bukti. BPN hanya melampirkan sejumlah tautan berita media daring (online) tanpa didukung bukti video/foto.
Muzani menyebut laporan BPN memang tak pernah ditanggapi serius. Ia memprediksi hal yang sama akan terjadi jika pihaknya mengajukan gugatan atas hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, dalam pertimbangan, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
BPN Anggap Tidak Fair, Bawaslu: Bukti Kecurangan Tidak Penuhi Kriteria:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini