"Pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu bernama Freddy Edwar Simarmata. Dia merupakan pecatan polisi yang terakhir bertugas di Polres Rohil," kata Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani kepada detikcom, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu Freddy," kata Herman.
Menurut Herman tim melakukan penggerebekan di sebuah kafe di jalan lintas Riau-Sumut di Kecamatan Bangko Pusako. Pelaku Freddy saat itu berada di lokasi kafe.
"Freddy berada di dalam kamar, langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti 7 paket sabu," kata Herman.
Penangkapan dilakukan tim Satnarkoba pada hari ini pukul 05.00 WIB. Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rohil.
"Kasus ini lagi kita kembangkan. Kita akan segera melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan JPU," tutup Herman. (cha/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini