"(Sebanyak) 173 orang yang kita tangkap itu terdiri atas 157 tersangka sabu dan 16 orang dijadikan tersangka terkait ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).
Pengungkapan kasus tersebut selama Januari hingga 15 Mei 2019. Menurut Budi, kasus narkotika paling banyak yang diungkap pihaknya saat ini yaitu sabu-sabu dengan jumlah 108 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun barang bukti yang ditemukan dari para pengedar ini tidak dalam jumlah besar, yaitu 998,36 gram atau 1 kg. Rata-rata yang ditangkap, yaitu pengedar dan pemakai.
"Kasus peredaran narkoba di Banda Aceh meningkat, baru empat bulan saja kita sudah menangkap 173 orang. Kalau kami bagikan dalam empat bulan, berarti ada sekitar 40-50 orang per bulannya kami tangkap," jelas Budi.
Budi menjelaskan, untuk kasus ganja pihaknya pernah menggagalkan pengiriman tanaman haram tersebut luar Aceh. Saat itu, tersangka mengirimkan ganja via Bandara Sultan Iskandar Muda.
Menurutnya, polisi akan terus berusaha mengedukasi masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba baik ganja ataupun sabu di wilayahnya.
"Fenomena sabu-sabu ini sekarang sudah sampai ke desa. Kami meminta warga memberikan informasi kepada polisi agar kami cepat bertindak apabila adanya peredaran baru di tempat-tempat mereka," beber Budi. (agse/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini