Dilihat detikcom, Senin (20/5/2019) berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu, disebutkan KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sendiri sebelumnya berbicara kemungkinan pengumuman hasil Pemilu 2019 bisa dilakukan sebelum batas akhir 22 Mei 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika rekapitulasi empat provinsi memungkinkan diselesaikan hari ini, KPU bisa langsung mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Tidak harus tanggal 22, tapi sampai dengan hari ini, kan kita masih mendesain hingga tanggal 22, karena belum bisa pastikan perkembangan rekap nanti seperti apa, kemudian kita menetapkannya selesai jam berapa. Kalau nanti (hari ini) menetapkan sudah jam 23.55 WIB, kan tinggal 5 menit memasuki tanggal 21, tinggal kita lihat nanti," jelas Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Saat ini tersisa dua rekapitulasi nasional yang tengah dilakukan KPU. Rekapitulasi ini dilakukan untuk Provinsi Maluku dan Papua.
Berikut isi undang-undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu,:
Pasal 413
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
Mungkinkah KPU mengumumkan hasil pilpres malam ini? (dwia/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini