"Jadi yang protes dan lain sebagainya itu nggak tahu tentang hukum, kemungkinan seperti itu," ujar Suharsono saat ditemui wartawan di komplek Paramsaya Kabupaten Bantul, Senin (20/5/2019).
Hal itu karena penolakan yang dilakukan warga tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, Yuli tidak melakukan pelanggaran selama menjalani proses seleksi menjadi Kepala Dusun Pandeyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita tidak bisa dan tidak ada alasan untuk membatalkan pelantikan. Karena sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada yang dilanggar," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menambahkan, bahwa ia mempersilakan jika ada warga melakukan penolakan. Selama penolakan itu memliki dasar hukum yang jelas dan terdapat pelanggaran saat berlangsungnya proses seleksi Kadus Pandeyan.
"Jadi itu (dasar pembuatan surat keberatan warga) tidak bisa jadi alasan penolakan. Dan kalau mau menolak ya silakan menggugat lewat PTUN, itu pun dengan syarat harus punya bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran saat proses seleksi (Kadus)," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini