"Ya itu sangat kita sesalkan ya. Karena tidak boleh ada tindakan-tindakan yang di luar konstitusi yang melampaui undang-undang. Jadi tidak boleh ada penolakan terhadap perempuan karena 'perempuannya'," kata Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Hal itu disampaikan Halim, panggilan akrabnya kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi menyambut libur hari raya Idul Fitri 1440 H di Ndalem Agung Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memberikan penjelasan, memberikan penyadaran kepada pihak-pihak yang terkait agar bisa dipahami bahwa laki-laki dan perempuan di dalam hukum negara kita itu sama, setara. Tidak boleh ada penolakan terhadap seseorang untuk menduduki jabatan publik karena jenis kelamin," tegasnya.
Pemkab Bantul, kata Halim, setelah ini akan memintai keterangan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini. Pihaknya juga ingin mengetahui apa alasan sebagian warga Dusun Pandeyan menolak Yuli Lestari sebagai dukuh.
"Prinsipnya kita harus menggunakan koridor hukum. Jadi sepanjang yang bersangkutan itu telah memenuhi aspek-aspek hukum, legalitas di dalam proses menduduki jabatan dukuh itu, ya itu harus kita terima," paparnya.
"Karena mekanisme di dalam rekrutmen dukuh itu sudah dilalui dengan baik dan benar. Maka ya itu harus kita terima sebagai masyarakat yang taat hukum dan tidak boleh ada penolakan-penolakan karena jenis kelamin," pungkas dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini