Warga Tolak Kadus Perempuan, Pemkab Bantul: Inkonstitusional

Warga Tolak Kadus Perempuan, Pemkab Bantul: Inkonstitusional

Usman Hadi - detikNews
Senin, 20 Mei 2019 14:13 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Pemkab Bantul menyesalkan adanya penolakan warga terhadap Kepala Dusun Pandeyan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yuli Lestari (41). Pemkab menilai tindakan warga inkonstitusional dan menyalahi undang-undang.

"Ya itu sangat kita sesalkan ya. Karena tidak boleh ada tindakan-tindakan yang di luar konstitusi yang melampaui undang-undang. Jadi tidak boleh ada penolakan terhadap perempuan karena 'perempuannya'," kata Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

Hal itu disampaikan Halim, panggilan akrabnya kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi menyambut libur hari raya Idul Fitri 1440 H di Ndalem Agung Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya setiap warga negara harus mematuhi regulasi yang ada. Termasuk dalam memposisikan perempuan dengan laki-laki setara dalam setiap jabatan publik di negeri ini.

"Kita akan memberikan penjelasan, memberikan penyadaran kepada pihak-pihak yang terkait agar bisa dipahami bahwa laki-laki dan perempuan di dalam hukum negara kita itu sama, setara. Tidak boleh ada penolakan terhadap seseorang untuk menduduki jabatan publik karena jenis kelamin," tegasnya.

Pemkab Bantul, kata Halim, setelah ini akan memintai keterangan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini. Pihaknya juga ingin mengetahui apa alasan sebagian warga Dusun Pandeyan menolak Yuli Lestari sebagai dukuh.

"Prinsipnya kita harus menggunakan koridor hukum. Jadi sepanjang yang bersangkutan itu telah memenuhi aspek-aspek hukum, legalitas di dalam proses menduduki jabatan dukuh itu, ya itu harus kita terima," paparnya.

"Karena mekanisme di dalam rekrutmen dukuh itu sudah dilalui dengan baik dan benar. Maka ya itu harus kita terima sebagai masyarakat yang taat hukum dan tidak boleh ada penolakan-penolakan karena jenis kelamin," pungkas dia.
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads