"Kami menuntut Presiden Joko Widodo untuk merombaK total Pansel Calon Pimpinan KPK 2019-2023 agar Presiden tidak dituduh hendak menghancurkan KPK dari dalam," kata peneliti Pusako Universitas Andalas, Padang, Senin (20/5/2019).
Selain Pusako, bergabung dalam front tersebut yaitu Fitra Riau, Saka, Gerak Aceh, Perkumpulan Integritas, Bhakti UBH dan Jikalahari. Berikut 4 catatan Pusako dkk terhadap nama-nama Pansel KPK:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bermasalah dalam soal kejujuran dan laporan keuangan, Mualimin juga pernah terlibat konflik dengan jasa laundry dengan menuntut mereka ratusan juta hanya karena jasnya kusut. Padahal berdasarkan Pasal 29 huruf g UU KPK, pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Sedangkan Pasal 29 huruf k mengatur syarat agar Pimpinan KPK harus mengumumkan harta kekayaannya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Pertanyaan besarnya adalah mungkinkah seseorang yang bermasalah dengan berbagai kasus di atas dapat menyeleksi calon Pimpinan KPK yang harus memenuhi syarat pada Pasal 29 huruf g dan k UU KPK itu? Jika tidak mungkin, apa yang membuat pemerintah memaksakan penunjukan Mualimin Abdi?" kata Charles.
2. Tidak berpihak pada KPK dan semangat antikorupsi.
Beberapa nama diduga selama ini tidak berpihak pada KPK dan pemberantasan korupsi.
"Yenti Ganarsih dan Harkristuti Harkrisnowo terlibat sebagai tim ahli Rancangan KUHP yang cenderung memperlemah pasal-pasal pemberantasan korupsi dan KPK," cetus Charles.
3. Membela koruptor.
Indriyanto Seno Adji pernah menjadi advokat yang membela koruptor dalam beberapa persidangan sebelum menjadi salah satu pimpinan KPK. Saat ini masih menjalankan profesinya sebagai advokat.
"Padahal sebaiknya pimpinan KPK tidak pernah menangani perkara korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Sulit bagi Indriyanto Seno Adji untuk menolak figur calon pimpinan KPK yang pernah menangani perkara korupsi karena dirinya sendiri pernah melakukan hal yang sama," ujar Charles.
4. Bukan unsur antikorupsi.
Terdapat unsur masyarakat yang memiliki nama yang cukup berintegritas dalam aktivitas hukum dan hak asasi manusia. Namun, mereka bukanlah sosok aktivis yang sehari-hari bergelut dalam isu pemberantasan korupsi. Terdapat pula Dirjen HAM Kemenkumham yang sehari-hari juga tidak bergelut pada isu tersebut.
"Padahal berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UU KPK, Pansel harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Tentu saja unsur tersebut menggambarkan aktivitas mereka dalam upaya pemberantasan korupsi. Dari unsur-unsur Pansel yang dipilih Presiden Joko Widodo, jelas unsur antikorupsinya tidak terlihat. Hal itu terkesan ingin menjauhkan unsur masyarakat yang benar-benar terlibat dalam isu pemberantasan korupsi untuk menyeleksi calon pimpinan KPK. Kenapa unsur pemerintah dan masyarakat yang dipilih jauh dari aktivitas pemberantasan korupsi? Padahal kasus-kasus HAM yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi mereka tidak pula terlibat jauh, misalnya dalam kasus Novel Baswedan," pungkas Charles.
Sebagaimana diketahui, 9 nama ditunjuk Jokowi dan menunjuk Yenti Garnasih sebagai ketua. Namun menurut Yenti, ia datang dalam berbagai diskusi RUU KUHP dalam kapasitas ahli pidana. Ia juga mengusulkan agar UU Tipikor tetap dipakai.
"Berlaku lex specialist derogat legi genarallie. Jadi di mana melemahkannya?" kata Yenti saat dihubungi terpisah.
Berikut susunan keanggotaan Pansel Capim KPK:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Ada Apa dengan Pansel KPK Pilihan Jokowi? Simak Videonya: (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini