"Kami menganggap KPU tidak akan dapat melaksanakan perbaikan tata cara dan prosedur dalam input data dimaksud, karena memiliki makna secara hukum bahwa situng tidak dapat diperbaiki oleh KPU," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, lewat keterangannya, Jumat (17/5/2019).
"Sehingga kegiatan situng dimaksud harus dihentikan, karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," sambung Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPN meminta situng dihentikan berdasarkan putusan dari Bawaslu. Dasco menekankan frasa 'dimana terdapatnya kondisi yang tidak bisa diperbaiki di situng yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah'.
"Kami Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi beranggapan, bahwa KPU yang oleh Bawaslu dikenai kewajiban untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data ke dalam situng agar tidak terjadi kesalahan penginputan data yang dapat menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidakpastian Hukum dimaksud adalah tidak mungkin dapat dijalankan oleh KPU," kata Dasco.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke situng. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5) kemarin.
Baca juga: KPU Langgar Tata Cara, Situng Tetap Akan Ada |
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan.
Meski demikian, situng KPU diminta tetap dipertahankan. Pasalnya keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara input sistem informasi penghitungan suara (situng). Meski demikian, Situng KPU diminta tetap dipertahankan.
Bawaslu juga mengingatkan KPU untuk tetap teliti dan akurat dalam memasukkan data ke situng. Ketelitian itu penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat sidang.
Putusan ini diketok untuk merespons aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.
Apa Respons KPU Disebut Langgar Tata Cara Input Data Situng? Simak Videonya:
(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini