"Praperadilan SFB (Sofyan Basir) KPK sudah sampaikan surat ke PN Jaksel. Permintaan penjadwalan ulang sidang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/5/2019).
Permintaan penjadwalan ulang itu terkait kebutuhan koordinasi KPK. Surat itu disampaikan Jumat (17/5).
"Pertimbangannya kebutuhan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (20/5) di PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pokok perkara, Sofyan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangka atau dimulainya penyidikan terhadapnya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. KPK sendiri sebelumnya telah menyatakan siap menghadapi Sofyan di praperadilan.
Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut dijanjikan jatah fee yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu jadi tersangka.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini