KPK Surati PN Jaksel Minta Praperadilan Sofyan Basir Ditunda

KPK Surati PN Jaksel Minta Praperadilan Sofyan Basir Ditunda

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 20 Mei 2019 10:54 WIB
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sidang praperadilan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. KPK meminta sidang perdana ditunda dan dijadwalkan ulang.

"Praperadilan SFB (Sofyan Basir) KPK sudah sampaikan surat ke PN Jaksel. Permintaan penjadwalan ulang sidang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Permintaan penjadwalan ulang itu terkait kebutuhan koordinasi KPK. Surat itu disampaikan Jumat (17/5).

"Pertimbangannya kebutuhan koordinasi terkait kebutuhan praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (20/5) di PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu didaftarkan Sofyan pada Rabu (8/5) lalu. Dalam permohonannya, Sofyan meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan.

Dalam pokok perkara, Sofyan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangka atau dimulainya penyidikan terhadapnya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. KPK sendiri sebelumnya telah menyatakan siap menghadapi Sofyan di praperadilan.

Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut dijanjikan jatah fee yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu jadi tersangka.



Simak Juga "Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir":

[Gambas:Video 20detik]

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads