"Jadi (sidang), jam 9," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo saat dihubungi, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Sofyan, Soesilo menyebut alasannya mengajukan gugatan praperadilan karena penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap tak sesuai dengan KUHAP dan dua alat bukti belum jelas.
"Menganggap proses penetapan sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP dan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka belum jelas," kata pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, Jumat (10/5).
Baca juga: Giliran Sofyan Basir Melawan KPK |
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat janji jatah fee yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan yang telah menjadi tersangka.
Simak Juga "Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir":
(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini