"Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan melanggar UU ITE. Pelaku berinisial IR kedapatan menyebarkan pesan yang bermuatan ujaran kebencian atau hate speech secara masif dan menyesatkan melalui akun Facebook IR," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019).
Edy mengungkapkan, IR melalui akun Facebook-nya memposting tulisan dengan konten ujaran kebencian serta narasi-narasi yang mengandung teror dan hasutan. Salah satunya, IR menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan pada tanggal 22 Mei 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain memposting konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten-konten hoax, salah satunya adalah 'Polri siap tembak di tempat perusuh NKRI'," imbuhnya.
![]() |
IR diamankan Satreskrim Polres Jakarta Barat di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 18 Mei 2019. Saat ini, polisi masih mendalami motif IR menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," kata Edi.
Dihubungi terpisah, Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan, saat ini IR telah dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Polrestabes Surabaya. Hengki mengatakan penangkapan IR merupakan bagian dari patroli cyber pihaknya.
"Kita kan patroli cyber, ITE siapa yang lihat pertama kali kita bisa tangkap di mana saja," kata Hengki.
Hengki juga mengatakan, saat ini kasus IR juga tengah didalami oleh Densus. Hal itu untuk memastikan apakah IR terkait dengan jaringan teroris.
"Ini untuk UU ITE kita tangani dan sedang didalami oleh Densus," pungkasnya. (azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini