Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Depok Sidik Mulyono membenarkan adanya penolakan film tersebut. Sidik mengatakan, larangan itu disertai dengan telah disuratinya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Iya surat edaran itu terkait keberatan (dikirim) ke KPI, hari ini dikirim oleh bagian hukum," kata Sidik saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada surat khusus lagi nanti ke bioskop-bioskop itu," imbuhnya.
Surat bernomor 460/185-Huk/DPAPMK tanggal 24 April 2019 itu dilayangkan ke KPI. Dalam surat yang ditandatangani oleh Idris itu tertulis bahwa Pemkot Depok mengajukan keberatan penayangan film 'Kucumbu Tubuh Indahku' sebab mengandung adegan perilaku penyimpangan seksual.
![]() |
Berikut isi lengkap surat keberatan Pemkot Depok atas penayangan film tersebut:
Kepada:
Yth. Komisi Penyiaran Indonesia
di
Jakarta
Dalam rangka menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku penyimpangan seksual di Kota Depok serta untuk penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya. Untuk Itu Pemerintah Kota Depok keberatan terhadap penayangan film 'KUCUMBU TUBUH INDAHKU' khususnya di wilayah Pemerintahan Daerah Kota Depok serta kiranya dapat menghentikan penayangan film tersebut, karena penayangan film tersebut:
1. berdampak pada keresahan di masyarakat karena adegan penyimpangan seksual yang ditayangkan di film tersebut dapat mempengaruhi cara pandang/perilaku masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual.
2. bertentangan dengan nilai-nilai agama
3. dapat menggiring opini masyarakat terutama generasi muda sehingga menganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima.
Demikian keberatan ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian, terima kasih.
Wali Kota Depok
KH Mohammad Idris
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini