Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, antara korban dan pelaku sebelumnya kerap berselisih karena perebutan tanah diantara rumah keduanya. Hal itulah yang diduga menjadi motif Munandi nekat menghabisi nyawa Tamjis.
"Kalau berdasarkan keterangan yang kita kumpulkan, keduanya ini selisih rebutan soal cakupan tanah. Dugaan kuat motifnya adalah ini," papar Heri kepada detikcom, melalui sambungan telepon.
Pelaku, Munandi telah berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blora. Namun, saat hendak dibawa ke kantor Mapolres Blora untuk dimintai keterangan, mendadak pelaku mengalami serangan jantung hingga meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pembunuhan sendiri diduga dilakukan di area hutan Desa Ngliron tepatnya pada petak 38, pada Jum'at (19/5/19). Di lokasi itulah, korban Tamjis ditemukan dengan luka cukup dalam bekas hantaman benda tumpul pada kepala, serta sejumlah luka pada tangan dan punggung bekas gesekan akibat diseret.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini