"Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3 (bahan berbahaya dan beracun)," kata Deputi Penindakan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).
Penangkapan dilakukan pada 5 Mei lalu. BNN saat itu mengamankan 3 orang pelaku yakni DH, M, dan J. Saat ini BNN masih mengembangkan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menilai pengiriman ganja dalam mobil limbah B3 merupakan modus baru. Para pelaku menaruh ganja di antara limbah dengan tujuan mengelabui petugas, serta menghilangkan baunya.
"Ini merupakan modus baru di mana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas," ungkap Arman.
Atas perbuatan ketiga tersangka, Arman menegaskan mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancaman hukuman maksimal yaitu eksekusi mati atau dipenjara seumur hidup.
![]() |