"MK hanya mengadili, memeriksa perkara dalam persidangan. Artinya, apa pun pernyataan itu, kami tidak bisa menanggapi, terserah masing-masing. Yang jelas, hak mengajukan itu diberikan oleh konstitusi, oleh undang-undang," kata Anwar seusai buka puasa bersama di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begini, MK itu bersifat pasif. Artinya, kalau ada perkara masuk, MK akan menyidangkan, mengadili, dan memutuskan. Artinya, kalau tidak ada perkara yang masuk, tidak ada yang mau mengajukan gugatan, ya berarti tidak ada yang disidangkan," jelas dia.
Fadli Zon sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke MK. Ia mengaku kecewa terhadap MK.
"Jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Fadli berkaca dari pengalaman saat Pilpres 2014. Menurut Fadli, MK tidak memproses gugatan bukti kecurangan yang diajukan pihaknya. Saat Pilpres 2014, Prabowo Subianto berdampingan dengan Hatta Rajasa. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini