Kasus bermula saat Maqbul mencuit di akun medsosnya sebagai berikut:
Kenapa AppuCicu (ACU) takut hadapai lawannya, DIAmi? ACU adalah keluarga & kerabat dr Wapres @pak_jk & pengusaha Aksa Mahmud pendiri & pemilik BOSOWA! Kedua tokoh ini jg pengusaha Papan Atas Indonesia! #PilkadaMakassar #DIAmi #PilkadaSerentak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqbul dilaporkan ke polisi oleh Aksa Mahmud melalui kuasa hukumnya terkait cuitannya itu. Maqbul dilaporkan ke di Polrestabes Makassar. Atas hal itu, Maqbul diadili di PN Makassar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dibacakan oleh hakim ketua Basuki Wiyono sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (17/5/2019).
Hakim menyatakan terdakwa Maqbul Halim bin Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentsransmisikan sehingga dapat diaksesnya informasi eletronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini