Kaitkan Peran JK di Pilwalkot Makassar, Eks Jubir Pomanto Dibui 8 Bulan

Kaitkan Peran JK di Pilwalkot Makassar, Eks Jubir Pomanto Dibui 8 Bulan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 15:58 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Makassar - Mantan juru bicara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Maqbul Halim dihukum 8 bulan penjara. Dia terbukti melakukan hate speech yang mengkaitkan Pilwalkot Makassar dengan Aksa Mahmud, Wapres Jusuf Kalla, dan, Komjen Syafruddin.

Kasus bermula saat Maqbul mencuit di akun medsosnya sebagai berikut:

Kenapa AppuCicu (ACU) takut hadapai lawannya, DIAmi? ACU adalah keluarga & kerabat dr Wapres @pak_jk & pengusaha Aksa Mahmud pendiri & pemilik BOSOWA! Kedua tokoh ini jg pengusaha Papan Atas Indonesia! #PilkadaMakassar #DIAmi #PilkadaSerentak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuitan ini bikin heboh media sosoal. Aksa yang membacanya menilai cuitan Maqbul yang mengaitkan Pilkada Makassar dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pengusaha nasional Aksa Mahmud, serta ke Wakil Kapolri Komjen Syafruddin mengandung unsur kebencian.


Maqbul dilaporkan ke polisi oleh Aksa Mahmud melalui kuasa hukumnya terkait cuitannya itu. Maqbul dilaporkan ke di Polrestabes Makassar. Atas hal itu, Maqbul diadili di PN Makassar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dibacakan oleh hakim ketua Basuki Wiyono sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (17/5/2019).


Hakim menyatakan terdakwa Maqbul Halim bin Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentsransmisikan sehingga dapat diaksesnya informasi eletronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

(tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads