Awal munculnya kotak kosong di Makassar setelah Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
MA dalam putusannya beranggapan bahwa Danny Pomanto selaku petahana dianggap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya. Hal ini dianggap oleh majelis hakim dengan ketuanya Agung Supandi dan hakim anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, merugikan pasangan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada 27 Juni 2018 semua orang tersentak, pundi-pundi suara kotak kosong di Makassar mengalir deras. Berdasarkan hasil rekapan dari KPU Kota Makassar per kecamatan, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong di gedung MK ini tetap nyaring berbunyi. Dalam putusan MK, disebutkan perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara.
Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang 'tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara - 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.
"Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara," ujar MK.
Tidak terima, Appi-Cicu kini menggugat UU Pilkada ke MK. Ia menyerahkan proses itu ke kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
"Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," demikian mohon Appi-Cicu dalam berkas yang dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).
Pasal yang dimaksud berbunyi:
Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu 'ketakutan' melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong.
"Pemilihan ulang nantinya tidak dibuka untuk semua orang peserta yang baru, melainkan hanya diadakan bagi satu pasangan calon, untuk kembali melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya," demikian tafsir Yusril dalam pemohonannya itu.
(asp/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini