Kalah Lawan Kotak Kosong, Appi-Cicu Kini Jegal Danny Pomanto Via MK

Kalah Lawan Kotak Kosong, Appi-Cicu Kini Jegal Danny Pomanto Via MK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 17:15 WIB
Foto: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memantau dan mengunjungi langsung lokasi terdampak banjir (Ibnu Munsir/detikcom)
Jakarta - Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak terima dengan kekalahan melawan kotak kosong dan menggugat UU Pilkada ke MK. Gara-gara kalah lawan kotak kosong, Wali Kota Makassar masih dipegang inkumben Danny Pomanto.

Awal munculnya kotak kosong di Makassar setelah Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

MA dalam putusannya beranggapan bahwa Danny Pomanto selaku petahana dianggap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya. Hal ini dianggap oleh majelis hakim dengan ketuanya Agung Supandi dan hakim anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, merugikan pasangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka tinggallah pasangan Appi-Cicu yang melaju sendiri menuju kursi Wali Kota Makassar.

Namun pada 27 Juni 2018 semua orang tersentak, pundi-pundi suara kotak kosong di Makassar mengalir deras. Berdasarkan hasil rekapan dari KPU Kota Makassar per kecamatan, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong di gedung MK ini tetap nyaring berbunyi. Dalam putusan MK, disebutkan perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara.

Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang 'tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara - 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.

"Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara," ujar MK.

Tidak terima, Appi-Cicu kini menggugat UU Pilkada ke MK. Ia menyerahkan proses itu ke kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," demikian mohon Appi-Cicu dalam berkas yang dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu 'ketakutan' melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong.

"Pemilihan ulang nantinya tidak dibuka untuk semua orang peserta yang baru, melainkan hanya diadakan bagi satu pasangan calon, untuk kembali melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya," demikian tafsir Yusril dalam pemohonannya itu.

(asp/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads