"Polisi bertugas secara profesional saja, tidak ada target apapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (17/5/2019).
Argo mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus itu karena ada laporan dari masyarakat. Dalam laporan itu, Ani menjadi terlapornya, sehingga polisi memanggil Ani untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik sendiri hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Ani sebagai saksi terlapor dalam kasus itu. Namun, Ani tidak datang dengan alasan sakit.
Tim pengacara kemudian memprotes pemanggilan kliennya itu. Pengacara menduga kliennya sudah ditarget dalam kasus tersebut.
"Kami duga Ibu Ani jadi target," kata Amin Fahrudin selaku kuasa hukum Ani Hasibuan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5).
Amin menilai proses pemanggilan terhadap kliennya terlalu cepat. Dia menyebut polisi seolah 'kejar tayang' dalam memeriksa Ani Hasibuan.
Ani Hasibuan dipanggil polisi atas laporan dari masyarakat terkait sebuah artikel di tamshnews.com. Artikel itu bertajuk 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Amin menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan statemen seperti di media itu. Amin juga menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah diwawancara oleh media tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini