Lalu, akankah Sugeng tetap dijatuhi hukuman? Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah Sugeng atau bebas atau sebaliknya. Pasalnya pihaknya tengah melakukan sejumlah pemeriksaan.
"Nah ini lah yang kita konstruksikan dulu," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (17/5/2019).
Barung menyebut pihaknya juga tengah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan Sugeng. Barung menambahkan Sugeng juga bisa dijerat pasal perusakan tubuh korban.
"Kita masih periksa apakah yang bersangkutan bisa dikenakan misalnya perusakan terhadap tubuh korban," lanjutnya.
Sebelumnya, Barung menyebut wanita yang usianya ditaksir 34 tahun ini tewas akibat sakit paru-paru akut. Hal ini diketahui melalui pemeriksaan hasil forensik.
Barung juga menambahkan tidak ada pembunuhan dalam kasus ini. Dia mengatakan pelaku baru memutilasi korban selang tiga hari setelah korban meninggal akibat sakit paru-paru.
"Jadi tidak ada pembuhunan itu, jadi mutilasi yang terjadi karena sudah meninggal tiga hari," pungkasnya.
Polri Identifikasi Ceceran Darah Korban Mutilasi di Malang:
(hil/iwd)