Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur soal Situng, Ini Kata Sandiaga

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur soal Situng, Ini Kata Sandiaga

Reinhard Soplantila - detikNews
Kamis, 16 Mei 2019 20:49 WIB
Sandiaga Uno (Rolan/detikcom)
Makassar - Cawapres Sandiaga Uno merespons hasil putusan sidang Bawaslu yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Cawapres Sandiaga Uno mengatakan koreksi dari timsesnya akhirnya terbukti.

"Pak Prabowo menyatakan beliau akan menolak hasil pemilu yang curang, hasil pemilu yang masih perlu banyak sekali kita koreksi, kita revisi. Hari ini terbukti Bawaslu sepakat dengan apa yang kami sampaikan, bahwa Sistem Penghitungan (Situng) melanggar aturan," ujar Sandiaga Uno di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga mengatakan pelanggaran yang dibuktikan di dalam persidangan Bawaslu sudah dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke KPU. Dia berharap KPU bisa segera memperbaiki dan mengoreksi hasil rekapitulasi hasil pemilu sebelum penetapan resmi.

"Dan ini yang sudah kami sampaikan, masih ada waktu bagi KPU, bagi penyelenggara pemilu untuk memperbaiki, mengoreksi. Kita ingin pemilu yang jujur dan adil," ungkap Sandi.

Menurut dia, saat ini masyarakat menginginkan proses pemilu berjalan jujur dan adil. Sandiaga mengatakan pemilu kali ini bukan lagi tentang siapa paslon yang menang dan kalah, melainkan soal menegakkan pilar demokrasi bangsa dengan kejujuran.

"Karena bukan lagi tentang menang-kalah, saya menyampaikan apa yang Pak Prabowo sampaikan, bahwa ini tentang bagaimana menegakkan martabat bangsa. Jadi itu yang menjadi harapan kita ke depan, insyaallah pemilu kita akan lebih baik ke depan," lanjut dia.



Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang putusan terkait dua laporan BPN terhadap KPU. Hasilnya, KPU dinyatakan bersalah karena melanggar tata cara penginputan data dalam situng dan meminta KPU melakukan perbaikan.

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng. Putusan ini diberikan karena adanya laporan dari BPN terkait kecurangan Situng dan meminta Situng dihentikan. (idn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads