"Bahwa ada kesalahan administrasi, terkait kesalahan input dan seterusnya amar putusannya adalah memerintahkan KPU untuk memperbaiki. Di situ sebenarnya sama komitmen KPU dan Bawaslu bahwa setiap kesalahan input kami perbaiki dan selama ini mekanisme itu sudah berjalan," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal situng kan itu sudah dari awal kalau ada informasi input kita perbaiki, nggak ada yang beda dengan komitmen kita selama ini, itu yang sudah kami lakukan dari kemarin," kata Pramono.
"Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik dan, jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," sambungnya.
Pramono menyebut putusan Bawaslu memperkuat sikap KPU yang berkomitmen memperbaiki situng. Selain itu, dia mengatakan putusan ini menegaskan hasil resmi pemilu tidak diambil berdasarkan situng.
Baca juga: Ini Putusan Lengkap Bawaslu soal Situng KPU |
"Putusan itu memperkuat sikap KPU selama ini, yang ada kesalahan dan itu kita akui kita perbaiki. Putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui situng karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang," tuturnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan memperbaiki situng. Menurutnya, pihaknya akan mengupayakan tidak kembali terjadi kesalahan.
"Diperbaiki tata caranya, kita upayakan tidak ada lagi kesalahan," kata Ilham.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Putusan ini diberikan karena adanya laporan dari BPN terkait kecurangan situng dan meminta situng dihentikan. (dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini