"Saat rekapitulasi provinsi, saksi yang hadir ada dari TKN 01 dan BPN 02. Tetapi saksi dari 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi," ujar Rifqi, dalam rekapitulasi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menandatangani dan menyampaikan DC2," ujar Rifqi.
Pada kesempatan yang sama, saksi BPN pada rekapitulasi nasional Azis Subekti membenarkan pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Dia mengatakan hal ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat.
"Seperti halnya Jabar, kami insyaallah sudah pastikan provinsi-provinsi lain tidak akan menandatangani hasil," ujar Azis.
Azis juga menyampaikan pihaknya berterima kasih kepada KPU provinsi, Bawaslu, hingga petugas TPS yang telah menjalankan tugas. Dia juga mendoakan para petugas yang berbuat curang agar Tuhan mengampuni dosa-dosanya.
"Dari lubuk hati paling dalam, kami mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara, baik KPUD provinsi, KPUD daerah, sampai petugas TPS, Bawaslu. Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi, integritasnya, kejujurannya, dalam melakukan, apa namanya, penyelenggaraan pemilu," ujar Azis.
"Namun, kepada mereka para penyelenggara yang sempat ketahuan mencederai demokrasi kita dan yang tidak ketahuan telah mencederai demokrasi kita, mencederai suara rakyat, saya doakan mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosanya," sambungnya.
Diketahui, Prabowo-Sandi unggul atas Jokowi-Ma'ruf di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan rekapitulasi, Jokowi-Ma'ruf mendapat 10.750.568 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 16.077.446 suara. (dwia/knv)