Pemprov DKI Bangun Jembatan Penghubung ke Pulau C dan D

Pemprov DKI Bangun Jembatan Penghubung ke Pulau C dan D

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 16 Mei 2019 14:57 WIB
Ilustrasi pulau reklamasi (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membangun jembatan penghubung dari Pulau C ke Pulau D. Pembangunan ditargetkan selesai tahun ini.

"Itu sudah dikerjain sama Jakpro, tapi nanti IMP (Izin Mendirikan Prasarana) rekomendasinya dari kita. Tapi pengerjaannya oleh Jakpro. Proyeknya sudah mulai, dia sekarang tak suruh mengajukan IMP melalui PTSP ke kita," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Hari mengatakan yang bertanggung jawab adalah BUMD PT Jakarta Propertindo. Hari menargetkan jembatan tersebut selesai pada tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini (selesai), ya mungkin schedule yang tahu persis Jakpro," jelasnya.




Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Aniess Baswedan telah menunjuk BUMD Jakarta Propertindo untuk mengelola 3 pulau reklamasi yang telah dibangun. Jakpro ditunjuk untuk mengelola pulau C, D, dan G.

"Kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana pengelola pulau, lalu presentasi ke pemerintah, baru dari situ kami bekerja (mengelola pulau)," kata Anies di kantor TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Melalui pergub tersebut, Pemprov DKI memberikan panduan bagi Jakpro untuk mengelola rancang kota di Pulau C, D, dan G.

(fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads