"Nanti saya cek apa yang dianggap kurang pas, nanti saya cek benar nggak itu bisa, bagian mana yang harus diperbaiki," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun Arief, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. Dia mengatakan pihaknya akan menjalankan putusan setelah menerima salinan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menegaskan, sesuai dengan putusan Bawaslu, pihaknya akan memperbaiki dan tetap menjalankan Situng Pemilu 2019.
"Tapi intinya dua itu tadi, ada yang kurang pas mohon diperbaiki, tapi sistemnya tetap bisa dijalankan," tuturnya.
Baca juga: Ini Putusan Lengkap Bawaslu soal Situng KPU |
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Putusan ini diberikan karena adanya laporan dari BPN terkait kecurangan situng dan meminta situng dihentikan.
Respons KPU Disebut Langgar Tata Cara Input Data Situng:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini