"Terlapor Desak Made Wiratningsih, Santi Yuni Astuti, Kadek Erik Diantara sudah ditangkap dan dibawa ke Polda," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan lewat pesan singkat kepada detikcom di Denpasar, Bali, Rabu (15/5/2019).
Andi menuturkan dari keterangan korban, penyiraman itu dilakukan secara bergantian. Meski korban sudah merintih kesakitan, penyiraman tetap diteruskan.
"Korban hanya bisa berteriak 'aduh panas-panas, ampun-ampuuuun' tapi mereka tidak peduli. Setelah itu korban disuruh membersihkan air panas yang tercecer di lantai kamar majikan tersebut dan mencari gunting tersebut lagi serta mengancam korban akan menyiram dua panci air panas lagi jika gunting tersebut tidak ketemu, sehingga korban terpaksa melakukan perintah majikan, padahal badan sudah melepuh dan kesakitan," ucap Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban berusaha mencari-cari gunting lagi namun tidak ketemu sehingga sekitar pukul 22.00 Wita korban disuruh ke lantai atas di kamar majikan dan sampai di sana sudah ada Kadek Erik Diantara dan Santi Yuni Astuti, kemudian majikan korban menyuruh Kadek Erik Diantara dan Santi Yuni Astuti menyiram air panas dari dispenser yang ada di kamar tersebut ke tubuh korban dengan menggunakan gelas plastik berkali-kali sambil dimarahi dan disuruh berdiri dengan mengangkat tangan dan sebelah kaki kemudian disiram lagi, kejadian tersebut berlangsung sampai pukul 02.00 Wita," urainya.
Kini ketiga pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya terancam pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini