"Saya tidak hadir, karena saya rapat di MPR. Ya nggak apa-apa 'kan saya rapat," kata Permadi kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Permadi menyebut dirinya sudah memberitahu ke penyidik terkait ketidakhadiran dirinya. Ia juga saat ini sedang menunggu panggilan kedua dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Permadi siang tadi. Permadi akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait seruan 'revolusi' yang beredar dalam sebuah video.
"Untuk Pak Permadi, ada laporan di Polda metro Jaya berkaitan Undang-Undang ITE. Jadi surat panggilan sudah dilayangkan pada bulan Mei dan diagendakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Permadi sebelumnya dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, yang juga melaporkan Permadi, pada hari ini ke Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Fajri, laporan Gusma dan Viktor diterima polisi dan mereka memiliki nomor laporan polisi.
Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini