"Untuk Pak Permadi, ada laporan di Polda metro Jaya berkaitan Undang-Undang ITE. Jadi surat panggilan sudah dilayangkan pada bulan Mei dan diagendakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Argo menyebut Permadi dipanggil siang hari ini. Permadi akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permadi sebelumnya dilaporkan oleh Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta, yang juga melaporkan Permadi, pada hari ini ke Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Fajri, laporan Gusma dan Viktor diterima polisi dan mereka memiliki nomor laporan polisi.
Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menanggapi hal itu, saat dimintai konfirmasi, Permadi mengaku siap menjalani proses hukum atas ucapannya itu. Permadi tidak membantah dirinya menyerukan 'revolusi' dalam rekaman video yang tersebar di media sosial.
"Ya silakan saja. Siap dong (diperiksa)," kata Permadi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini