"Saya insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum. PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujar Eggi saat keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada pukul 23.03 WIB, Selasa (14/5/2019).
Dia mengatakan ada lima alasan mengapa dirinya menolak ditahan. Salah satunya karena dirinya adalah advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada lima alasan, antara lain saya sebagai advokat. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," ujarnya.
Eggi kemudian dibawa ke rutan Polda Metro Jaya. Dia terlihat mengenakan kaus dan peci.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tersangka kasus makar Eggi Sudjana. Dia ditangkap penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB.
Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini