"Tersangka datang ke rumah salah satu warga di Kabupaten Pinrang mengaku sebagai anggota TNI AD dari satuan Armed Kotamobagu dan izin menumpang istirahat menginap selama 1 malam. Setelah 1 malam menginap di rumah korban, kemudian tersangka mengambil 1 buah laptop bersama charger-nya di rumah korban pada saat itu disimpan di keranjang pakaian," kata Kanit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius di Makassar, Selasa (14/5/2019).
Setelah mencuri laptop, pelaku meminta izin melanjutkan perjalanan ke Makassar. Hasil curian pelaku kemudian dijual di Pantai Losari dengan harga Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Setiawan dilakukan setelah Polres Pinrang berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel. Dia diamankan di Jalan Landak, Makassar.
"Diamankan Senin sekitar pukul 01.30 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Landak, kemudian anggota bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," paparnya.
Pencurian itu disebut dilakukan Jumat (10/5). Kini Setiawan, yang diamankan di Makassar, dibawa ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan diserahkan ke Polres Pinrang Sulsel untuk pengembangan dan proses hukum. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini